informasi tentang kemerdekaan berpendapat dalam masyarakat
Dasar hukum Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia Kebebasan mengemukan pendapat dimuka umum di jamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Baca juga: Bagian Paru-Paru Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelanggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai. Ilusi Demokrasi Santun Artikel Kompas.id Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perlu dibentuk UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998. Pada UU tersebuat Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: Asas keseimbangan antara hak dankewajiban Asas musyawarah dan mufakat Asas kepastian hukum dan keadilan Asas proporsionalitas Asas manfaat. Baca juga: Unsur dan Jenis Seni Rupa Pada konstitusi Indonesi menjami warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Dilansir situs Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), deklarasi universal hak-hak asasi manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Prancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi. Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Baca juga: Saluran Pernapasan dan Bagiannya Sikap positif Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat, yakni: Kebebasan yang bertanggung jawab Saat menyampaikan pendapat maka harus memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain. Kebebasan saat menyampaikan pendapat harus senantiasa memperhatikan nilai-nilaidan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat. Senantiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Berikan Komentar Kirim Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE Tag kebebasan berpendapat dasar hukum kebebasan berpendapat materi pkn kelas 7 LIHAT PARAPUAN SELENGKAPNYA Lihat Skola Selengkapnya Flora dan Fauna Asia Tenggara Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Saluran Pernapasan dan Bagiannya Unsur dan Jenis Seni Rupa Bagian Paru-Paru PILIHAN UNTUKMU NEWS [POPULER NASIONAL] Dankorbrimob Bantah Jaksa Agung soal Pengepungan | Jaksa Agung Dicecar soal Kasus Tom Lembong BOLA Karma Bahrain Vs China: Diving, Gol Dianulir, dan Kartu Merah di Kualifikasi Piala Dunia NEWS Korban Dugaan Penipuan Superstar Fitness Mencapai 750 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar 00:01:44 VIDEO Saat Pemain Jepang Wataru Endo Merasa Disambut Hangat Fans Indonesia... NEWS Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? NEWS Kapolri Sebut Jumlah KKB Meningkat, Ini Penyebabnya 00:02:43 VIDEO Respons Istana Lihat Membeludaknya Antrean Lapor Mas Wapres REGIONAL Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara NEWS Wanita Ini Bayar Rp 31 Juta Jadi Member Seumur Hidup, Tiba-tiba Superstar Fitness Tutup 00:02:03 VIDEO Anggota DPR Heran Napi dan Tahanan yang Kabur Berada di Satu Sel BOLA Australia Vs Arab Saudi 0-0, Socceroos Naik ke Peringkat Kedua BOLA Indonesia Vs Jepang, Hitung-hitungan jika Timnas Menang NEWS Sauna Rusak dan Alat Gym Tak Premium, Member Superstar Fitness Curiga Ada Penipuan Sistematis NEWS Akankah Budi Arie Diperiksa di Kasus Judi Online usai Istana Beri Lampu Hijau? LIHAT SEMUA Voucher Spesial, Klaim Sekarang! TTS Eps 137: Yuk Lebaran TTS Eps 136: Takjil Khas di Indonesia TTS Eps 135: Serba Serbi Ramadhan Games Permainan Kata Bahasa Indonesia TTS - Serba serbi Demokrasi TTS Eps 130 - Tebak-tebakan Garing TTS - Musik Yang Paling Mengguncang Momen Gibran Temui Warga Yang Ngadu Ke Lapor Mas Wapres 2 hari yang lalu Cari soal sekolah lainnya TERKINI LAINNYA Ekstensi File yang Tersimpan Pada Microsoft Word 2010, 2013, dan 2016 SKOLA 14/11/2024, 21:00 WIB Mengapa Orang Melakukan Hubungan Sosial? Ini Penjelasannya .... SKOLA 14/11/2024, 20:00 WIB Maksud dari Norma Agama Bersifat Universal SKOLA 14/11/2024, 19:00 WIB Apa yang Kamu Ketahui tentang Rumah Adat? Ini Penjelasannya .... SKOLA 14/11/2024, 18:00 WIB Pengertian Teks Editorial, Struktur, Ciri, Fungsi, dan Contohnya SKOLA 14/11/2024, 11:00 WIB Kata Sandang: Pengertian, Jenis, dan Contohnya SKOLA 14/11/2024, 09:00 WIB Kalimat Negasi: Pengertian, Penggunaan, dan Contohnya SKOLA 14/11/2024, 07:00 WIB Tujuan Pokok Sistem Komputer beserta Pengertiannya SKOLA 13/11/2024, 23:15 WIB Apa Definisi Organisasi dan Seberapa Penting Bagi Pelajar? SKOLA 13/11/2024, 20:00 WIB Jawaban Soal "Media yang Memungkinkan Manusia Berinteraksi" SKOLA 13/11/2024, 19:00 WIB Sinonim dari Kata: Alami, Homogen, Konversi, Konsisten, Laba SKOLA 13/11/2024, 18:00 WIB Apa Perbedaan Abstrak dan Ringkasan? SKOLA 13/11/2024, 12:00 WIB Aturan Penulisan Bahasa Asing dalam Teks Indonesia SKOLA 13/11/2024, 10:00 WIB Apa Itu Novel dan Novelet? Ini Perbedaannya SKOLA 13/11/2024, 08:00 WIB Norma Hukum Memuat Dua Hal, Apa Saja? SKOLA 12/11/2024, 21:00 WIB 1 2 3 Next Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Hide 02:30 Kerusuhan Di Belanda Meluas, Puluhan Orang Membakar Trem KGNow! 2 hari yang lalu 01:52 Momen Gibran Temui Warga Yang Ngadu Ke Lapor Mas Wapres KGNow! 2 hari yang lalu 02:45 Bagaimana Nasib Sopir Truk Yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang? KGNow! 3 hari yang lalu 02:21 Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Yang Sebabkan 1 Orang Meninggal KGNow! 3 hari yang lalu Lihat semua TERPOPULER 1 [POPULER NASIONAL] Dankorbrimob Bantah Jaksa Agung soal Pengepungan | Jaksa Agung Dicecar soal Kasus Tom Lembong 2 Karma Bahrain Vs China: Diving, Gol Dianulir, dan Kartu Merah di Kualifikasi Piala Dunia 3 Korban Dugaan Penipuan Superstar Fitness Mencapai 750 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar 4 Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? 5 Kapolri Sebut Jumlah KKB Meningkat, Ini Penyebabnya Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ NOW TRENDING Hasil Survei Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil 52,5 Persen, Risma-Gus Hans 20,9 Persen, Luluk-Lukman 3,8 Persen Survei Litbang Kompas Pilgub Jatim: Pemilih PDI-P Terbelah, Khofifah-Emil "Curi" Dukungan Bertemu PM Albanese di Peru, Prabowo Sebut Australia "Very Good Friend of Indonesia" Tak Ada Lagi Habis Manis Sepah Dibuang di Sepak Bola [POPULER NASIONAL] Dankorbrimob Bantah Jaksa Agung soal Pengepungan | Jaksa Agung Dicecar soal Kasus Tom Lembong Karma Bahrain Vs China: Diving, Gol Dianulir, dan Kartu Merah di Kualifikasi Piala Dunia Korban Dugaan Penipuan Superstar Fitness Mencapai 750 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar Kapolri Sebut Jumlah KKB Meningkat, Ini Penyebabnya KOMENTAR Mungkin Anda melewatkan ini Bagian Paru-Paru Unsur dan Jenis Seni Rupa Saluran Pernapasan dan Bagiannya Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Flora dan Fauna Asia Tenggara Close Ads Penghargaan dan sertifikat: Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com Daftarkan Email Kanal News Nasional Global Megapolitan Regional Pemilu IKN Bola Tekno Otomotif Entertainment Sains Health Money Tren Properti Lifestyle Hype Travel Homey Food UMKM Edukasi Parapuan Foto Video Kolom VIK JEO Lestari Ohayo Jepang Pesona Indonesia Play Artikel Terpopuler Artikel Terkini Topik Pilihan Artikel Headline Network Kompas.com Harian KOMPAS KompasTV Kompasiana KG Media KGNow! Pasangiklan.com Kontan Sonora Grid.ID GridOto.com BolaSport.com Parapuan Tribunnews Gramedia.com Gramedia Digital Kabar Palmerah About Us Advertise Ketentuan Penggunaan Kebijakan Data Pribadi Pedoman Media Siber Career Contact Us Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebebasan Menyampaikan Pendapat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/27/200000869/kebebasan-menyampaikan-pendapat.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6


0 Response to "informasi tentang kemerdekaan berpendapat dalam masyarakat"
Post a Comment